AMDAL adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) yang harus disusun oleh pelaku atau penanggung jawab usaha yang kegiatannya memiliki dampak lingkungan yang tergolong signifikan. Dokumen ini akan menjabarkan proses pembangunan infrastruktur usaha (seperti bangunan, instalasi pabrik, dll), kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi (baik berupa limbah cair, padat, gas), serta cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi resiko kerusakan lingkungan yang disebabkan.
DLH (berupa UKL-UPL atau AMDAL) dan Izin Lingkungan merupakan prasyarat untuk mendapatkan Izin Teknis usaha tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). AMDAL umumnya dibutuhkan oleh pelaku usaha berskala menengah atau besar, oleh karena itu mungkin akan diperlukan oleh pelaku UMKM yang telah berkembang usahanya.