Izin Lokasi (IL)
Pengertian Izin Lokasi (IL)
Izin Lokasi adalah Izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
Setiap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan/ izin prinsip penanaman modal wajib memperoleh izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya.
Perusahaan/ pemohon izin lokasi dilarang melakukan kegiatan perolehan tanah sebelum izin lokasi ditetapkan/ diterbitkan.
Izin lokasi tidak diperlukan dan dianggap telah dipunyai oleh perusahaan dalam hal tanah yang akan diperoleh telah memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Merupakan pemasukan (inbreng) dari para pemegang saham;
- Merupakan tanah yang telah dikuasai oleh perusahaan lain dalam rangka melanjutkan pelaksanaan sebagian atau seluruh rencana penanaman modal perusahaan lain tersebut, dan untuk itu telah mendapat persetujuan instansi yang berwenang;
- Diperlukan dalam rangka pelaksanaan usaha industri dalam suatu kawasan industri;
- Berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut;
- diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan untuk perluasan itu telah memperoleh izin perluasan usaha sesuai ketentuan yang berlaku sedangkan tanah tersebut berbatasan dengan lokasi usaha berbatasan;
- Untuk melaksanakan rencana penanaman modal tidak lebih dari 25 Hektar untuk usaha pertanian dan tidak lebih dari 1 hektar untuk usaha bukan pertanian;
- Merupakan tanah yang diperoleh oleh perusahaan yang bersangkutan melalui peralihan hak dari perusahaan lain, dengan ketentuan tanah tersebut terletak di lokasi yang sesuai dengan RTRW;
Izin lokasi diberikan selama 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) apabila perolehan tanah telah lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari luas tanah yang dimohon.