Izin Operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Izin Operasi diberikan oleh Menteri jika instalasinya mencakup lintas propinsi, atau Gubernur. Untuk fasilitas instalasi yang hanya mencakup satu kabupaten atau Kota, maka Izin Operasi diberikan oleh Bupati/Walikota.
Izin Operasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta berdasarkan permohonan. Permohonan itu selain harus memenuhi syarat administratif juga syarat teknis dan lingkungan. Persyaratan administratif meliputi identitas, profil dan NPWP Pemohon, sedangkan persyaratan teknis meliputi lokasi instalasi, diagram satu garis, jenis dan kapasitas instalasi, jadwal pembangunan dan jadwal pengoperasian. Sedang untuk syarat lingkungan, regulasi menyerahkannya kepada peraturan perundang-undangan dibidang Lingkungan Hidup.
Izin operasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun, dan sesudahnya dapat diperpanjang. Menurut sifat penggunaannya, Izin Operasi diberikan untuk penggunaan utama, cadangan, darurat, dan penggunaan sementara instalasi tenaga listrik.