Sertifikasi untuk Alat Proteksi Kebakaran, Kelistrikan, Penangkal Petir, Alat Angkat Angkut, Lift, Genset dan Bejana Tekan dari Dinas Tenaga Kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Oleh karena itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja baik di sektor darat, air maupun udara. Jadi pada dasarnya setiap pekerja di Indonesia wajib dan berhak atas jaminan keselamatan serta kesehatan dalam bekerja.
PT Multikencana Rona Utama adalah Perusahaan Jasa K3 (PJK3). Sertifikasi untuk Alat Proteksi Kebakaran, Kelistrikan, Penangkal Petir, Alat Angkat Angkut, Lift, Genset dan Bejana Tekan dari Dinas Tenaga Kerja.