Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pengertian Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS.
    NIB sekaligus berlaku sebagai:
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
    • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor
  2. Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:
    • NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
    • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
    • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
    • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
    • Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)​

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mendaftar melalui OSS Republik Indonesia – Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik https://www.oss.go.id/oss/.

Hubungi Kami

Kami dapat membantu

PT Multi Kencana Rona Utama

Area Pekerjaan: Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Jawa, Sulawesi, Sumatera, Kalimantan

Hubungi: +6221-6631163

HP: +62 817 111 994 (WA Only)