Dalam Perda Pajak Reklame, disebutkan, reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak garamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Jenis Reklame yang menjadi objek pajak adalah:
- Reklame papan, reklame billboard, reklame videotron, reklame megatron, dan sejenisnya,
- Reklame kain,
- Reklame melekat, stiker,
- Reklame selebaran,
- Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan,
- Reklame udara,
- Reklame apung ,
- Reklame suara,
- Reklame film/slide, dan
- Reklame paragaan