Hak Paten

Pengertian Hak Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut:

  • Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
  • Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
  • Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

Hubungi Kami

Kami dapat membantu

PT Multi Kencana Rona Utama

Area Pekerjaan: Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Jawa, Sulawesi, Sumatera, Kalimantan

Hubungi: +6221-6631163

HP: +62 817 111 994 (WA Only)