Izin Pengambilan Air Tanah adalah izin untuk mengambil air tanah untuk keperluan industri, pertambangan, usaha di bidang perkebunan, perikanan, peternakan, air minum, penelitian ilmiah dan usaha jasa lainnya.
Pengambilan air tanah adalah setiap kegiatan pengambilan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian atau pengeboran untuk dimanfaatkan airnya dan untuk tujuan lain. Izin Pengambilan Air Tanah yang melalui cekungan air tanah lintas kabupaten wajib mendapatkan rekomendasi teknis terlebih dahulu dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.