SIUJK dikeluarkan oleh pemerintah, jadi untuk mendapatkannya harus mengajukan ke pemerintah. Pengajuan SIUJK saat ini dapat dilakukan melalui OSS online. OSS merupakan singkatan dari Online Single Submission atau Perizinan Berusaha Terintegrasi. OSS online dapat diakses di situs resminya http://oss.go.id.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 4/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
- Peraturan Walikota Payakumbuh No. 99/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Di bidang Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Payakumbuh Tahun 2014