Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP).

SIUP adalah izin usaha yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten/Kota sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan barang/jasa di Indonesia. SIUP dibedakan menjadi tiga jenis berdasarkan kekayaan bersih perusahaan, yaitu:

  1. SIUP Kecil adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya paling besar Rp 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP Menengah adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000.-(lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP Besar adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya melebihi Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:

  • Pengisian formulir pengajuan SIUP
  • Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP & NPWP)
  • Pas foto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna.

Hubungi Kami

Kami dapat membantu

PT Multi Kencana Rona Utama

Area Pekerjaan: Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Jawa, Sulawesi, Sumatera, Kalimantan

Hubungi: +6221-6631163

HP: +62 817 111 994 (WA Only)