Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP adalah izin usaha yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten/Kota sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan barang/jasa di Indonesia. SIUP dibedakan menjadi tiga jenis berdasarkan kekayaan bersih perusahaan, yaitu:
- SIUP Kecil adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya paling besar Rp 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Menengah adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000.-(lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Besar adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya melebihi Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.