Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Izin Pelaku Teknis Bangunan (Arsitektur, Konstruksi, Listrik Arus Lemah, Listrik Arus Kuat, Transportasi Dalam Gedung, Tata Udara Gedung, Sanitasi, Drainase dan Pemipaan) dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan

Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:

  1. SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
  2. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan


PT Multikencana Rona Utama adalah Perusahaan Jasa SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dapat membantu dalam bidang Arsitektur, Konstruksi, Listrik Arus Lemah, Listrik Arus Kuat, Transportasi Dalam Gedung, Tata Udara Gedung, Sanitasi, Drainase dan Pemipaan.

Hubungi Kami

Kami dapat membantu

PT Multi Kencana Rona Utama

Area Pekerjaan: Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Jawa, Sulawesi, Sumatera, Kalimantan

Hubungi: +6221-6631163

HP: +62 817 111 994 (WA Only)