Sertifikat Izin Pelaku Teknis Bangunan (Arsitektur, Konstruksi, Listrik Arus Lemah, Listrik Arus Kuat, Transportasi Dalam Gedung, Tata Udara Gedung, Sanitasi, Drainase dan Pemipaan) dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan
Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:
- SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
- SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan
PT Multikencana Rona Utama adalah Perusahaan Jasa SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dapat membantu dalam bidang Arsitektur, Konstruksi, Listrik Arus Lemah, Listrik Arus Kuat, Transportasi Dalam Gedung, Tata Udara Gedung, Sanitasi, Drainase dan Pemipaan.