Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Pengertian Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Dokumen Sertifikat Laik Operasi (SLO) wajib dimiliki untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik maupun untuk penggunaan tenaga listrik, baik untuk tegangan rendah, menengah atau tegangan tinggi. Klasifikasi besar tegangan yang masuk dalam kategori tegangan rendah adalah rendah 50 volt sampai 1.000 volt, tegangan menengah 1.000 volt sampai 35.000 volt, dan high voltage 35.000 volt sampai 245.000 volt.

Kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang diwajibkan mendapatkan SLO meliputi:

  1. Pembangkitan tenaga listrik
    • Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
  2. Transmisi tenaga listrik
    • Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi, atau dari pembangkitan ke sistem distribusi atau konsumen.
  3. Distribusi tenaga listrik, dan
    • Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
  4. Penjualan tenaga listrik
    • Usaha penjualan tenaga listrik meliputi kegiatan usaha penjualan listrik ke konsumen.

Dokumen SLO bisa diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi yang telah mendapatkan izin operasi dari pemerintah. Untuk itu, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk wajib memastikan keabsahan dan legalitas Sertifikat Laik Operasi yang diterbitkan.

Saat ini tercatat ada 40 Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi yang tercatat di Kementerian ESDM. Namun demikian, meskipun diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi permohonan sertifikasi harus dilakukan melalui laman resmi pemerintah, yang bisa diakses melalui www.slo.djk.esdm.go.id/pendaftaran.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, jumlah SLO yang tekah diterbitkan untuk instalasi pembangkit dan transmisi sepanjang tahun 2017 masing-masing sebanyak 489 sertifikat dan 68 sertifikat. Data tersebut dihimpun berdasarkan sistem registrasi SLO online.

PT Multikencana Rona Utama adalah Perusahaan Jasa SLO (Sertifikat Laik Operasi) membantu dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik maupun untuk penggunaan tenaga listrik.

Pembuatan Akta & Pendirian PT/CV

Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, dengan menyerahkan :

  • Fotokopi KTP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
  • Fotokopi NPWP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
  • Nama CV
  • Penjelasan mengenai bidang usaha
  • Foto Direktur ukuran 3×4 latar belakang merah

Hubungi Kami

Kami dapat membantu

PT Multi Kencana Rona Utama

Area Pekerjaan: Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Jawa, Sulawesi, Sumatera, Kalimantan

Hubungi: +6221-6631163

HP: +62 817 111 994 (WA Only)