Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) berupa surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya.
SPPL ini merupakan jenis DLH yang paling sederhana dan paling sesuai bagi pelaku UKM pada umumnya, khususnya jika kegiatan usaha yang dikerjakan termasuk yang tidak wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL.
Dokumen SPPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Teknis tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).