Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) yang harus disusun oleh pelaku usaha yang kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Dokumen ini akan menjabarkan proses pembangunan infrastruktur usaha (baik bangunan, instalasi pabrik, dll), kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi (baik berupa limbah cair, padat, gas, suara), serta cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi resiko kerusakan lingkungan yang dihasilkan.
UKL-UPL merupakan DLH yang akan dievaluasi oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) dan menjadi dasar pemberian rekomendasi kepada Walikota untuk menyetujui pemberian Izin Lingkungan kepada suatu usaha. Izin Lingkungan tersebut kemudian diperlukan untuk mendapatkan izin operasional usaha tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Secara umum, UKL-UPL tidak diwajibkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil selama kegiatan usahanya tidak memiliki dampak lingkungan yang cukup penting. Daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.