Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)

Pengertian Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan adalah salah satu Layanan ketenagakerjaan pada Portal kemnaker.go.id yang berhubungan dengan informasi perusahaan. Layanan ini juga dapat diakses secara langsung ke alamat WEB: http://wajiblapor.kemnaker.go.id

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan layanan yang telah berjalan semenjak tahun 2017. Layanan ini telah berhasil menjaring  puluhan ribu perusahaan untuk mendaftar dan melaporkan keadaan perusahaannya. Layanan ini telah membantu kementerian  Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam menjaring informasi seputar perusahaan juga tenaga kerja di perusahaan Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, kebutuhan akan peningkatan fungsionalitas layanan pun berkembang. Mulai dari kebutuhan untuk menarik data dari seluruh perusahaan secara komprehensif di dalam bentuk grafik ataupun dashboard untuk semua pihak terkait, baik dari sisi pemerintah, perusahaan dan masyarakat umum. Oleh karena itu pengembangan Layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Republik Indonesia dibutuhkan.

Hubungi Kami

Kami dapat membantu

PT Multi Kencana Rona Utama

Area Pekerjaan: Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Jawa, Sulawesi, Sumatera, Kalimantan

Hubungi: +6221-6631163

HP: +62 817 111 994 (WA Only)