Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK)

Pengertian Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK)

Sebelum WLTK diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait program kesejahteraan karyawan yang harus dilengkapi oleh perusahaan. Terkait dengan pendaftaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK) harus sudah diselesaikan oleh perusahaan. 

BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan dari risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Sedangkan BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang mencakup biaya perawatan dan pengobatan penyakit. Ini menjadi salah satu alasan mengapa WLTK menjadi indikator bahwa perusahaan melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik dan benar.

BPJS dan WLTK adalah dua hal yang saling berhubungan. Kepesertaan BPJS menjadi salah satu persyaratan WLTK. Misalnya perusahaan harus melampirkan salinan kwitansi iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sebaliknya, WLTK juga menjadi syarat bagi perusahaan yang ingin mengajukan klaim BPJS.

Hubungi Kami

Kami dapat membantu

PT Multi Kencana Rona Utama

Area Pekerjaan: Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Jawa, Sulawesi, Sumatera, Kalimantan

Hubungi: +6221-6631163

HP: +62 817 111 994 (WA Only)